
Tangerang (TARGET NEWS TV.COM)
Gerak cepat Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa membuahkan hasil. Sebanyak 23 orang diduga mata elang (matel) diamankan usai video pencegatan pengendara motor viral di media sosial, Kamis (11/9/2025).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme berkedok debt collector.
“Kami konsisten menindak segala bentuk kekerasan, persekusi, maupun premanisme. Debt collector tidak dibenarkan cegat lalu merampas kendaraan di jalan,” tegas Indra Waspada.
Menurutnya, puluhan matel itu diamankan di sejumlah titik di Jalan Raya Serang. Begitu video viral, jajaran Polresta langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya 23 orang berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres juga mengingatkan, eksekusi kendaraan tidak bisa dilakukan sepihak oleh debt collector. Hal ini sudah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Jika tidak ada kesepakatan dengan debitur, maka penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan.
Lebih lanjut, Indra Waspada menyebutkan bahwa debt collector yang sah harus:
– Bernaung di bawah badan hukum resmi dengan izin instansi terkait,
-Memiliki sertifikat profesi penagihan,
– Membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan,
– Menunjukkan identitas diri serta dokumen jaminan fidusia.
Jika syarat itu tidak dipenuhi, aksi penarikan kendaraan di jalan bisa dikategorikan tindak pidana, mulai dari perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) hingga pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya debitur, untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban. Namun, ia menegaskan kembali bahwa alasan apa pun tidak bisa membenarkan tindak kekerasan di jalan.
“Kami imbau debt collector menjalankan tugas sesuai prosedur. Kalau masih ada yang main kasar, apalagi merampas kendaraan di jalanan, kami pastikan akan menindak tegas,” tutupnya.
(Apiyudin /targetnewstv.com)