Cihara, Lebak – (TARGET NEWS TV.COM)
Pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, kembali disorot tajam. Seorang oknum Kepala KUA diduga menolak menikahkan pasangan calon pengantin dengan alasan sibuk, bahkan meminta mereka membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat tambahan yang jelas tidak ada dalam aturan resmi.
Peristiwa ini terjadi pada 26 September 2025 di KUA Kecamatan Cihara. Tindakan tersebut langsung menuai kecaman, sebab SKTM sama sekali bukan syarat administratif pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun regulasi Kementerian Agama RI .
Ironisnya, ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala KUA Kecamatan Cihara, Halimi , justru memilih bungkam. Hingga berita ini ditayangkan, ia tidak memberikan jawaban, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
Praktik semacam ini dinilai bukan hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan . Pasalnya, pejabat negara wajib memberikan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi. Bila terbukti, oknum Kepala KUA berpotensi dijerat sanksi etik hingga sanksi administrasi berat , bahkan bisa masuk ranah pidana bila terbukti menghambat hak warga negara.
Tokoh masyarakat Cihara menegaskan, tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan. “Pernikahan adalah hak dasar. Jika sampai dipersulit dengan syarat aneh-aneh, ini bentuk pelecehan kewenangan. Kemenag harus segera turun tangan,” ujarnya.
Wartawan masih berupaya menghubungi pihak Kementerian Agama Kabupaten Lebak untuk meminta klarifikasi. Publik mendesak Kemenag segera memanggil dan memeriksa Kepala KUA Cihara, serta memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Masyarakat juga menuntut agar Kementerian Agama RI melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kinerja KUA di daerah, sehingga lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan umat tidak berubah menjadi ajang arogansi pejabat.
Hkz